Aparat Menimbun 272 Sumur Migas di Batanghari, Jambi

Kamis, 19 Desember 2019 10:22 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
272 SUMUR MIGAS DITIMBUN
Iklan

Tambang Migas Ditimbun

Untuk kelancaran dalam pencarian sumur migas yang baru, maka dilakukan penimbunan 275 sumur minyak yang sudah berusia tua di dua lokasi, dalam Kabupaten Batanghari Jambi (245 titik), dan di Kabupaten Sarolangun Jambi (30 titik). Penertiban ini melibatkan 150 orang aparat Polri, TNI, Pemda dan kejaksaan, selama 5 hari, mulai Senin-Jumat (2-7/12).

Kegiatan penegakan hukum (gakkum) diseputar sumur migas illegal itu dipasangi dengan garis polisi, dan spanduk larangan melakukan aktifitas kegiatan illegal driling. Untuk tim satgas dibagi dalam 3 regu, 1. Dipimpin Kapten INF Mateus Subarno, didampingi AKP Martinus Chan, dengan kekuatan 25 personel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim Satgas II dipimpin AKP Abd Akil, didampingi Iptu Berlin Tarigan, Tim Satgas III dipimpin AKP Erwandi, didampingi Iptu M Riyamansyah, 27 personel, wilayah penindakan di areal WKP, EP-TAC PT. PBMSJ dan Bambu Kuning, Kawasan Tahura, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.  

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, dalam amanatnya menghimbau, dan meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan pada lokasi yang telah dipasang garis polisi. Pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi hukum, katanya. Senin (2/12). 

“Masalah penertiban Sumur Minyak Exs PT.Pertamina di Muba (Sumsel) dan di kawasan Jambi (Kabupaten Sarolangun dan Batanghari) sering mengalami kendala, perlawanan warga yang tidak mau sumur migas itu ditutup, karena untuk kehidupannya,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Tirat Sambu Ichtijar.

Sumur Minyak Exs PT Pertamina itu diambil minyaknya, dengan cara menggali ulang sumur minyak tersebut hingga kedalaman sekitar 120 meter. Aada juga yang melakukan pengeboran sendiri, di kawasan  pekarangan tanah milik pribadi warga setempat, disekitar lingkungan K3S.

Tirat Sambu, lebih lanjut menjelaskan, di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel terdapat 2.418 sumur migas, 1.889 diantaranya sudah tidak berproduksi lagi. Sumur Exs pengelolaan K3S PT Pertamina inilah yang rentan dimanfaatkan oleh oknum warga untuk memeroleh keuntungan.

Penambangan ilegal oleh warga ini, menurut Tirat Sambu, tidak berdampak kerugian kepada perusahaan K3S. Tetapi menimbulkan kerugian bagi negara yang harus mengeluarkan biaya kerusakan lingkungan. "Bahkan exs sumur minyak itu dapat menimbulkan ledakan api yang mengancam keselamatan jiwa manusia," ungkap Tirat.

Gubernur Jambi Fachrori Umar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Tim Satgas Gabungan yang terdiri TNI, Polri, dan instansi terkait yang telah menutup ratusan sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun.

Kegiatan illegal drilling, bukan hanya dapat merusak lingkungan, namun juga dapat mengancam jiwa dan raga manusia yang coba-coba bermain di sumur migas. Sebab, kata Fachrori, itu bukan bidang mereka. Dia mengingatkan  Kepala Desa, Camat dan Bupati, untuk turut serta menjaga kelesta rian lingkungan hidup.  

"Saya sebagai Gubernur Jambi mengajak perangkat daerah, seperti camat dan kepala desa untuk memberikan sosialisasi kepada warga, agar tidak melakukan illegal drilling. Para perangkat daerah juga harus melakukan larangan kepada warga yang ingin melakukan illegal drilling, baik sumur yang sudah ditutup maupun membuat sumur baru," Kata dia. 

Terkait dengan penemuan cadangan minyak dan gas di Blok Sakakemang Jambi dan rencana kerja K3S, menurut Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H. Samsu. investasi dari Komitmen Kerja Pasti (KKP) wilayah kerja Jambi Merang pada tahun 2019 sebesar US$20,46 juta. Menurut dia, secara kumulatif, tambahan investasi KKP Jambi Merang hingga tahun 2024 sebesar US$239,3 juta, untuk kegiatan eksplorasi KKP sudah dialokasikan sebesar US$196,5 juta, guna meningkatkan penemuan cadangan sumur migas.

Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang, secara resmi telah menanda-tangani Kontrak Kerja Sama (KKS) gross split, bersama Satuan Kerja Khusus (SKK) isejak 10 Februari 2019 lalu. Ini berlaku hingga 20 tahun mendatang.(Djohan)

Bagikan Artikel Ini
img-content
djohan chan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK

Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIB
img-content

Serikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023

Selasa, 29 November 2022 17:30 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler